Sunat Pada Anak Perempuan


[Lifestyle] Pernah dengar tidak, bahwa khitan (sunat) bukan saja dilakukan pada laki-laki, tapi juga perempuan?

Saat melahirkan anak di tahun 2010, dan berjenis kelamin perempuan. Anak perempuan saya yang baru berusia 7 hari langsung ditindik dan disunat juga. Waktu itu anak disunat bentar banget. Ya, biarpun tidak ikut masuk, soalnya takut nangis. Eh ternyata enggak loh, ternyata, ku baru tahu tuh sunat perempuan pada anak tuh hanya melukai sedikit penutup (prepusium) klitoris. Udah ngebayangin aja kayak anak laki-laki. Ternyata itu beda. Dan alhamdulillah anak juga sehat sampai sekarang. Bahkan setiap 6 bulan sekali, saya akan selalu cek kesehatannya ke dokter. 

Sunat pada laki-laki sudah kupahami itu untuk kesehatan, yang terkadang jadi pertanyaan malah tentang sunat perempuan. Karena beberapa tahun terakhir sudah tidak ada sunat anak perempuan, bahkan di kampung halaman saya sendiri. Teman-teman saya yang melahirkan anak perempuan juga tidak disunat. Jadi penasaran kenapa ya? Karena saya sendiri atau bahkan keluarga perempuan lainnya juga disunat. 


Bolehkah anak perempuan disunat?

Terakhir saat anak teman melahirkan 2 bulan lalu dan ingin sunat anak perempuannya jadi tidak bisa sama sekali, karena tidak ada yang menerima. Dia galau, balik kekampungnya juga sama. Karena dia sendiri punya pemahaman bahwa anak perempuan harus sunat juga.

Sebenarnya, bolehkah anak perempuan disunat? 

Sunat pada anak perempuan itu ada yang pro dan ada yang kontra. Nah, karena penasaran banget nih, sebenarnya sunat perempuan dari sisi medis maupun agama itu sebenarnya boleh atau tidak? Maka, pada 16 Oktober 2019 kemarin, ikutan acara ngobrol santai di RS. Meilia Cibubur lantai 7 (Klinik Lamina), Jakarta. Hari itu ada 3 narasumber, yakni Anhari Sulthoni, SH, MH yang membahas pandangan khitan perempuan dari sisi agama islam dan legalitas. Ada juga dr. Diany Nursandriyanti yang membahas tentang khitan perempuan dari sisi medis, dan dr. Rivo Yos Handoyo.


Sebelum datang ke acara ngobrol santai ini, saya sempat membaca sebuah artikel yang bersumber dari www.idai.or.id. Bahwa di Indonesia, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes?PER/XI/2010 mengenai sunat perempuan. Permenkes tersebut memberikan panduan mengenai prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis.

Namun begitu, seiring dengan perkembangan pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis, pada tahun 2014, Kementerian kesehatan mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010. Dalam permenkes tersebut, dinyatakan bahwa sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan terbukti bagi kesehatan.

Itulah mengapai, ketika putri pertama saya lahir, masih bisa dilakukan sunat perempuan oleh tenaga kesehatan. Dan baru tahu semakin kesini malah sudah tidak ada lagi yang melakukan sunat perempuan. Mengapa demikian? 

Baru tahulah dari pemaparan hari itu, bahwa ternyata ada tindakan FMG (Female Genital Cutting/Mutilation) dilakukan di Afrika. Jadi bukan melukai sedikit penutup seperti saat anak saya sunat, itu malah membuah sebagian atau seluruh klitoris. Duuh ngeri jugakan. Bahkan dari sumber yang sama yakni www.idai.or.id, bahwa WHO dan Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Dunia (The International Federation of Gynecology and Obstetrics) menolak seluruh jenis FMG dan menyebut tindakan tersebut sebagai praktis medis yang tidak diperlukan. Menurut WHO sendiri, FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non medis. Ada 4 tipe FGM:
  1. Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau sleuruh klitoris, termasuk juga pengangkatan hanya pada preputium kiltoris (lupatan kulit di sekitar klitoris).
  2. Eksisi. Pengangkatan sebagian atau sleuruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah bibir yang mengelilingi vagina).
  3. Infibulasi. penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
  4. Tipe lainnya. Semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis. Misalnya menusuk, melubangi, menggores dan memotong didaerah genital.
Bersumber dari muslim.or.id yang saya baca, dimana isi ada pembahasan dari WHO dari situs resminya tentang FGM. Ternyata ada sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM, di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami FGM. FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non medis. 

Membaca artikel tersebut, bisa dipahami bahwa tindakan FGM yang prosedurnya menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genilia eksterna atau melukai organ kelamin wanita, pasti ga boleh. Namun, dalam islam tentu berbeda ya.


Seperti yang disambaikan dari ngobrol santai bersama dr. Diany, bahwa sunat perempuan itu lebih simpel daripada sunat laki-laki. Prosesnya dengan membersihkan area genital dan diapsesis, lalu diberikan ducolo, setelah itu selaput tipis itu ditoreh sedikit sekali dengan alat yang tipis seperti kartu nama, tanpa melukai organ klitoris itu sendiri. Tujuannya agar si organ klitoris lebih terbuka, manfaat kedepan saat dewasa, sensorisnya lebih maksimal, karena lebih terbuka. Bahkan dr. Diany membahasa bahwa prosedur FGM yang seperti dibahas di atas itu juga ditentang. Jadi prosedur sunat perempuan itu tidak sampai melukai atau memotong selaput, justru hanya menoreh sedikit selaput.

Sunat laki-laki itu wajib, karena kotorannya banyak, itu bahaya buat kesehatan bisa infeksi, kalau perempuan lebih tipis. Melihat anak perempuan saya yang tidak nangis saat disunat waktu itu, saya lihat memang terlihat sedikit sekali. Dan baru paham bahwa itu ditoreh sedikit saja selaput tipisnya, supaya terbuka. Terus bagaimana kalau dalam pandangan islam ya? Dari pembahasan Bapak Anhari ada hadistnya.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada 'Ummu Athiyah Radhiyallahu ' anha,

                                                         إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami: (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai Shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah).

Dari hadist di atas, bapak Anhari bisa diambil kesimpulan bahwa lebih menimbulkan sensitivitas bagi perempuan. Sehingga saat dewasa saat berhubungan lebih ceria. Dalam syariah islam itu harus sunat dan tidak ada yang menentang. Secara hukum islam, ada yang hukumnya wajib dan adanya sunnah. Kalau laki-laki tidak sunat, nanti najisnya nempel dilukit yang menempel, makanya wajib dilakukan. Sedangkan khitan pada perempuan disebut makrumah, artinya sebuah penghormatan, kalau dilakukan agama memandang derajatnya lebih tinggi dariapada yang tidak melakukan. Sebagai umat islam lebih baik mengikuti, dan tidak harus menentang. Dan jangan sekali-kali bilang tidak ada gunanya.

Seperti yang saya baca di muslim.or.id bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita terdapat dalam keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A tahun 2008, tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. 

Bahkan MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan ketentuan syariah islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fiutrah (aturan) dan syiar islam. Bahkan MUI menjelaskan batas atau cara khitan perempuan, dengan memperhatikan khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris. Dan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).

Mendengarkan penjelasan dari diskusi dan berbagai sumber yang saya baca, sampai ngobrol sama guru saya. Bahwa sunat pada anak perempuan itu merupakan syariat islam yang mulia. Tentunya prosedur sunat juga tidak sampai membahayakan. Biarpun belum banyak penelitan tentang khitan perempuan, tapi sesuai syariat, yang bisa bermanfaat untuk perempuan.

Sunat perempuan

Kalau mau sunat dimana?


Untuk sunat perempuan bisa kok ke Rumah Sunat dr. Mahdian yang sudah memiliki 49 cabang di Indonesia. Dengan layanan sunat dari mulai khitan anak, khitan remaja, khitan dewasa, khitan gemuk, khitan premium dan khitan perempuan. Rumah Sunat dr. Mahdian ini merupakan klinik khitan pertama yang mengembangkan konsep layanan khusus khitan dengan fasilitas bermain dan ruang tindakan unik. Dan menjadi klinik khitan pertama yang menggunakan pemakaian alat khitan "Circumcision Kit" sekali pakai/Disposable.


Sudah memiliki lebih dari 100 ribu pasien sejak 2006. Kelebihannya sesuai rekomendasi WHO menggunakan teknik klamp yang terbaik di dunia. Bahkan berkerjasama dengan Turki dan Malaysia untuk meningkatkan mutu pelayanan. Dokter di Rumah Sunatan juga memiliki sertifikasi dan jam kerja tinggi dalam penggunaan teknik klamp di Indonesia.

Kira-kira biayanya berapa ya? Seperti yang disampaikan dr. Rivo, untuk biaya khitan laki-laki dari 1.750.000 sampai dengan 2.500.000, sedangkan perempuan 600.000.









Sumber tentang sunat dalam medis dan islam:

Tidak ada komentar

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan memberikan komentar. Mohon maaf link hidup dan spam akan otomatis terhapus.