Siapa Yang Berhak Mendapatkan Amnesti Pajak?


Semenjak mengenal dunia accounting, sering banget berhubungan dengan pajak, mulai dari setor dan lapor PPN, hingga PPh. Pajak adalah pungutan atau iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Dengan pajak, negara bisa melakukan pembangunan nasional. Maka, pajak sangat penting. Ada beberapa fungsi pajak yang perlu diketahui, seperti:
  1. Fungsi bugdeter, dimana pajak menjadi sumber pemasukan keuangan negara, dari wajib pajak yang masuk ke kas negara.
  2. Fungsi regulasi, dimana pajak bisa menjadi alat untuk mengatur kebijakan negara dalam hal lapangan sosial dan ekonomi. Salah satunya digunakan untuk menghambat laju inflasi. 
  3. Fungsi stabilisasi, dimana pajak bisa digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.
  4. Fungsi Pemerataan, yang dapat menyeimbangkan pendapatan dengan kesejahteraan rakyat.
Kalau tadi sudah bicara tentang apa itu pajak dan fungsi. Dan sekarang saya ingin bercerita neh tentang Amnesti Pajak, yang saat ini sudah banyak dibahas. Seperti pada Jumat lalu 2/09 bertempat di SCTV Tower, blogger dan liputan 6 membahas tentang Amnesti Pajak, dengan narasumber langsung dari Dirjen Pajak, yakni Endang Unandar, selaku Kepala Seksi Hubungan Ekternal Dirjen Pajak. 


Apa itu amnesti pajak, dan siapa yang berhak mendapatkan amnesti pajak? 

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Dimana Amnesti pajak ini berhubungan dengan harta yang dimiliki wajib pajak. 

Moderasi pertumbuhan ekonomi global dan ketidakpastian kebijakan moneter bisa berdampak bagi Indonesia, salah satunya Perlambatan ekonomi Indonesia, hingga defisit anggaran membesar. Akibatnya pengangguran, kemiskinan semakin meningkat tajam. Maka Indonesia harus menemukan sumber pertumbuhan ekonomi yang baru. Bisa dengan mencari sumber investasi dari luar negeri, sehingga peluang investasi di Indonesia semakin terbuka lebar.

Atau bisa juga dengan cara repatriasi, dimana kembalinya warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya. Dan saatnya kini untuk memanfaatkan Amnesty Pajak yang memiliki tujuan untuk peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, dan peningkatan investasi. Selain itu untuk perluasan basis data perpajakan, dengan begitu data lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih realible. 

Cara permohonan Amnesti Pajak
Amnesti pajak juga mampu meningkatkan penerimaan pajak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Amnesti pajak juga memiliki keuntungan, seperti:
  • Penghapusan: Pajak yang seharusnya terutang.
  • Tidak dikenai: sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  • Tidak dilakukan: Pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
  • Penghentian: Proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  • Jaminan rahasia: Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.
  • Pembebasan: Pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Melihat keuntungan yang sangat banyak dari amnesti pajak, tentu kita semua bertanya, siapa yang berhak mendaptkan amnesti pajak? Apakah yang memiliki harta di luar negeri, atau siapakah? Dan yang berhak mendapatkan amnesti pajak adalah:
  1. Badan
  2. Orang pribadi (OP)
  3. Pengusaha omzet tertentu
  4. OP/Badan belum ber-NPWP
4 itulah yang berhak mendapatkan amnesti pajak, kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana. Amnesti pajak bisa dilakukan dengan 3 hal yakni, ungkap, tebus, lega. Ungkap, yakni dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh. Tebus, dengan bayar uang tebusan, yang akhirnya setelah semua dilakukan bisa membuat lega dan tenang. Kunci pajak itu adalah jujur dengan apa yang kita miliki, supaya memudahkan segalanya.


Cara hitung uang tebusan: Tarif x Harta besih

Perlu diketahui neh, bahwa wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, mendapat tarif khusus. Yakni 0,5% jika harta yang diungkapkan sampai dengan 10 miliar, dan 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari 10 miliar, sejak UU berlaku hingga 31 Maret 2017. 

Untuk syrat amnesti pajak ini, seperti memiliki NPWP, membayar uang tebusan, dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh terakhir. Untuk SPT Tahunan PPh terakhir, yakni bagi WP tang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2015 (SPT Tahunan PPh 2015), dan bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015. 


Yuk ah dengan segera mungkin sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta pesyaratan ke KPP terdekat. Karena setelah masa pengampunan berakhir WP tidak memanfaatkan amnesti pajak dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan. Konsekuensinya adalah harta akan diperhitungan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan. 

Maka, segeralah laporkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang amnesti pajak, bisa langsung mengunjungi http://www.pajak.go.id/amnestipajak. 

26 komentar

  1. Kayanya perlu ke kantor pajak segera nih

    BalasHapus
  2. amnesti pajak ini simbiosis multualiasme yah Mba Lis, negara untung, masyarakat pun untung :)

    BalasHapus
  3. Hai Mba, salam kenal. Keren banget nih nulis tentang amnesti pajak :D

    BalasHapus
  4. Waah, jadi lebih tau tentang amnesti pajak Mba. Kemarin2 ramai terus tentang ini ya. Dan aku cuma bisa bengong2, wkwkwk. Makasih sharingnya Mba Lis :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya neh lagi ramai dibicarakan mak. Siap terima kasih juga mba

      Hapus
  5. Aku belum ngurus nih mba. Mau banyak cari info. Makasih ya tulisannya mba Lis. Smakin membuka wawasan

    BalasHapus
  6. Terus terang masih bingung utk siapa kebijakan ini ditujukan.
    Kirain cuma utk mereka yg punya dana parkir di luar negeri dan dengan besaran dana tertentu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk semua wajib pajak mba. Jadi kalau ada harta yang belom dilaporkan, bisa segera ikutan amnesti pajak.

      Hapus
  7. aku belum punya npwp.., amnestipajak ini ada batas waktunya ya mba..sampai 31 maret 2017.. termasuk pajak bumi dan bangunan juga?

    BalasHapus
  8. aku bayar pajak rutin seh, jadi g perlu amnesti pajak #eaaaaa

    BalasHapus
  9. Trims informasinya Mba.. sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  10. Saya jadi lebih paham soal amnesti pajak dengan adanya postingan ini. Makasih banyak ya, Mbak.

    BalasHapus
  11. aku punya npwp tapi gak pernah laporan tiap tahunnya, cuma buat gaji doang gimana mbak kira2 kena amnesti gak... mungkin harus lapor ya saya hehe

    BalasHapus
  12. Keuntungan terdapat di berbagai pihak dong ya keuntungan rakyat dan keuntungan negara, kalau begitu tidak banyak komentar cukup OTW saja ke kantor pajak :-)

    BalasHapus
  13. Alhamdulillah mbak kalau saya mah suka tepat waktu kalau bayar pajak mah karena itu kan salah satu kewajiban dan sebenarnya pajak itu untuk kita juga dan balik ke kita juga.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan memberikan komentar. Mohon maaf link hidup dan spam akan otomatis terhapus.