Program Diklat 3 in 1 untuk Penyandang Disablitas


[Lifestyle] Masih ingatkah dengan UUD Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Melihat dari pasal 27 di atas, setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja, termasuk panyandang disabilitas. Saya jadi ingat dengan tetangga saya di kampung, dia adalah seorang tuna wicara. Di balik kegigihannya, anak ini semangat bersekolah. Dan kini sudah bekerja di sebuah industri pembuattan bulu mata. Siapapun warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk bekerja. Dan itulah yang menjadikan 2 kementerian untuk bekerjasama untuk bisa menikmatkan kompetensi peyandang disabilitas, agar siap bekerja.

Program diklat 3 in 1


Pada 27 Desember 2018 lalu, saya menghadiri acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial, tentang Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas".  Dan program yang dihadirkan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin lebih secara masif melaksanakan kegiatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Acara ini dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, dan dihadiri langsung oleh Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dan Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Sosial Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa dari data SUPAS 2015 ada 8,56% penduduk yang memiliki disabilitas di Indonesia. Penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kemiskinan, bukan saja di Indonesia, tapi juga di negara-negara berkembang. Banyak yang terkucilkan, baik dari pendidikan maupun pekerjaan. Padahal penyandang disabilias memiliki hak yang sama untuk bekerja. Bahkan di Indonesia sendiri ada 24% penyandang disabilitas yang berstatus kepala rumah tangga. 

Ilustrasi by Canva
Bersumber dari www.theindonesianinstitute.com, tentang kategori sektor pekerjaan dari hasil studi Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia tahun 2017, menemukan jika penyandang disabilitas mendominasi sektor pekerjaan informal. Perbandingan proporsi angkatan kerja disektor formal dan informal paling tinggi berada pada populaasi penyandang disabilitas berat, dengan presentase bekerja di sektor informal mencapai 75,8%. 

Dan kini dengan hadirnya program dari 2 kementerian yakni Kementerian Industri dan Kementerian Sosial akan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di Industri. Tentunya ini bisa meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui kesempatan kerja. Apalagi dari hasil temuan International Labour Organization (ILO) menunjukkan penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses pembangunan, maka berpotensi memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3 hingga 7%. 


Maka dari itulah Kementerian Industri dan Kementerian Sosial menghadirkan Program Diklat 3 in 1 untuk Penyandang Disabilitas. Dimana komitmen ini dituangkan dalam Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. 

Seperti yang diungkapkan Menteri Industri Bapak Airlangga Hartarto, bahwa pada tahun 2019, kami menargetkan sebanyak 72.000 orang ikut serta dalam program Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi, dan Penempatan Kerja), dan peluang ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabailitas untuk ikut dalam diklat tersebut, supaya lebih kompetitif.

Menteri Industri Bapak Airlangga Hartarto
Diklat 3 in 1 ini sudah ada sejak tahun 2013 yang dihadirkan Kementerian Perindustrian, ini berkaitan dengan penyiapan sumber daya mausia di sektor industri. Program pendidikan vokasi industri, dimana peserta diberikan pelatihan, lalu disertifikasi kompetisinya berdasarkan SKKNI, yang kemudian ditempatkan bekerja di perusahaan industri. Tentu ini ada kaitannya untuk mendorong pertumbuhan industri, terdapat 3 pilar utama yang harus menjadi perhatian, yakni modal atau investasi, teknologi dan sumber daya manusia.

Kini, kesempatan yang sama akan dirasakan penyandang disabilitas dengan mengikuti program diklat 3 in 1 supaya siap bekerja di industri. Pada januari 2019, program ini akan segera dijalankan, yang dilaksanakan selama 3 minggu. Program diklat 3 in 1 ini akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan sumber daya manusia di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Mengingat industri tekstil dan alas kaki, selain memberikan konribusi besar terhadap pertumbuhan industri non migas, industri tersebut juga menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja, karena merupakan industri padat karya.

Perusahaan industri mana saja ya yang akan menerima?

Hingga saat ini sudah ada 12 perusahaan industri (7 industri alas kaki dan 5 industri tekstil/garme) yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan diklat 3 in 1. Untuk perusahaan alas kaki dan garmen ada PT. Wangta Agung, PT. Ecco Indonesia, PT. Young Tree Industries, PT. Widaya Inti Plasma, PT. Inti Dragon Suryatama, PT. Bintang Indokarya Gemilang, dan PT. Aggio Multimax. Sedangkan di industri garmen ada Intima Globalindo, Mataram Tunggal Garmen, Pan Brothers Group, Ugaran Sari Garments dan Sritex Group.

Bahkan PT. Wangta Agung sudah berhasil memperoleh penghargaan dari Project Manager Program Mitra Kunci USAID dan Ayo Inklusif atas komitmennya dalam memberikan akses kesempata kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan langkah dari kolaborasi ini mampu mengurangi jumlah pengangguran dan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Seperti yang diungkapkan kemenperin, bahwa pembangunan ekonomi kita didorong menjadi inklusif. Artinya juga ramah dengan masyarakat kita yang penyandang disabilitas. Kmi juga memacu mereka agar bisa menjadi wirausaha industri baru.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial


Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Menteri Industri dan Menteri Sosial. Dimana ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penempatan kerja di perusahaan industri, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Apa saja ya tugas dan tanggung jawab Kemenperin dan kemensos?

Berdasarkan isi MoU, adapun tugas dan tanggung jawab Kementerian Perindustrian antara lain:
  • Menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan bagi penyandang disabilitas.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas.
  • Melakukan setifikasi kompetensi.
  • Memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan industri.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Sosial, meliputi:
  • Menyediakan data potensi penyandang disabilitas.
  • Melaksanakan rekrutmen peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Memfasilitasi sarana dan prasarana, termasuk operasionalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Dan kedua belah pihak bertekad untuk melakukan sosialisasi bersama tentang kebijakan dan program dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman. Jangka waktu MoU ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani. Serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya satu tahun sekali. Semoga saja ya kerjasama ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama untuk bekerja. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi. 


Menteri Sosial Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita
Sinergi kedua kemeterian ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita. Seperti yang diungkapkan Menteri Sosial Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa pemerintah terus berupaya memfasilitasi berbagai program dukungan untuk perluasan kesempatan kerja kepada para penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, hingga penempatan tenaga kerja. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dimana payung hukum tersebut guna melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu disebutkan juga, bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawannya.

Dengan kerjasama antara kementerian perindustrian dan kementerian sosial, akan menjadi solusi dalam menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor industri. Sehingga kedepannya bisa menjadi contoh bagi kementerian lainnya dalam upaya meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas. Dan tentunya makin banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan pekerjaan layak untuk masa depannya. 

Acara penandatangan ini juga diisi dengan permain angklung dari peyandang disabilitas. Terharu banget melihatnya. Semoga mereka semua bisa semakin sukses dan terampil dengan mengikuti program diklat 3 in 1. Selain itu, semakin banyak industri di Indonesia yang memberikan kesempatan bekerja untuk para penyandang disabilitas. Dengan begitu bisa jadikan Difabel Berdaya.





Sumber lainnya tentang katergori sektor pekerjaan

  • https://www.theindonesianinstitute.com/diskriminasi-hak-kesempatan-kerja-penyandang-disabilitas/


11 komentar

  1. Semoga setelah ini makin banyak orang sadar bahwa teman teman difabel kita juga berhak untuk bekerja dan hidup layak. Aaaamiin.

    BalasHapus
  2. Saya senang pemerintah sekarang lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas. Mereka ingin bekerja dan berkarya namun terbentur pada realitas, fisik kerap dianggap sebagai hambatan. Persepsi miring dari pihak lain yang menganggap bahwa disabilitas adalah beban dan tak bisa apa-apa sehingga harus dikucilkan, semoga saja bisa dikikis seiring waktu.
    Saya juga alami bagaimana beratnya jadi disabilitas itu kala berupaya memasuki ranah kerja,. Butuh keterampilan mendasara agar bisa eksis.
    Semoga pelatihannya tetap berkesinambung sampai Indonesia makmur.

    BalasHapus
  3. Selalu banyak makna dari setiap event yang dihadiri. Suka sekali dengan atmosfer semangat para kaum difabel yang hadir di acara ini.
    Semoga Kemenperin dan kemensos dapat berkelanjutan menjalankan program ini.

    BalasHapus
  4. Menarik banget ya program Diklat 3 in 1 yang membuat para peserta benar-benar diarahkan hingga mendapat tempat di dunia industri ya..semoga makin banyak yang dilibatkan terutama dari kalangan penyandang disabilitas

    BalasHapus
  5. Ada harapan dan ruang baru untuk kaum difabel berkarya ya. Semoga dengan adanya MoU juga Program Diklat 3in1 ini membuat kaum difabel mendapatkan pekerjaan yang layak juga lebih berprestasi :)

    BalasHapus
  6. Wah salut atas upaya pemerintah lebih memperhatikan teman-teman disabilitas. Semoga ke depan makin banyak perusahaan yang ikut serta. Amin :)

    BalasHapus
  7. Dengan adanya Diklat 3in1 semoga mampu meningkatkan hidup teman-teman difabel ya Teh. Seru banget ya bisa bertemu dengan mereka kemarin :)

    BalasHapus
  8. Jelas ya penjelasannya ya teh jadi bukan sekedar wacana. Semoga progran ibi bisa berkesinanbunaan dan lebih baik terus dari waktu ke waktu. Aku sendiri pun selalu salut dengan nereka yg so special tapi daya kreativitas ga pernah mati :''

    BalasHapus
  9. Seneng banget deh dengernya, karna dengan program ini ada harapan baru bagi kaum difabel untuk terus berkarya, dan menjadikan mereka pribadi yang mandiri. Semoga program ini berkelanjutan dan berjalan dengan lancar.

    BalasHapus
  10. Salut dengan Kemensos dan Kemenperin akan perhatiannya kepada kaum difabel semoga setelah ini para difabel bisa mendapat pekerjaan yang layak.

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah, y. Disabilitas jadi lebih diperhatikan. Semoga dengan adanya program ini, keterbatasan mereka buat lagi jadi halangan dlam meraih apa yang mereka inginkan.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan memberikan komentar. Mohon maaf link hidup dan spam akan otomatis terhapus.