Melalui Program Sejuta Rumah, Memiliki Hunian Layak Bukan Hanya Sekadar Mimpi

Pameran Infrastruktur (Dokumen Pribadi)
Siapa coba yang ingin punya rumah? 

Saya, kamu, dan kalian semua pasti pengen dong punya rumah. Bukan hanya sekedar mimpi, tapi benar-benar bisa menjadi nyata. Memiliki hunian yang layak, dan ditempati bersama keluarga tercinta.

Rumah menjadi kebutuhan dasar manusia. Tapi, masih banyak loh di negara kita yang belum memiliki rumah. Permasalahannya banyak, selain ekonomi, juga harga rumah dari tahun ke tahun yang melambung tinggi. Bukan itu saja, ketika kita punya tanah, tapi belum juga mendirikan rumah, itu karena harga bahan-bahan bangunan saat ini semakin mahal.

Nah kali ini, pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mulai mencanangkan Program Sejuta Rumah untuk Rakyat. Program ini merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha (pengembang), dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). 

Dalam Pameran Infrastruktur dan Perumahan Untuk Rakyat, kita bisa mendapat informasi banyak hal tentang program ini. Pameran ini diadakan dalam rangka hari bakti PUPR ke 70 pada tanggal 28 sampai 29 November 2015, yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta. Dalam dialog Blogger Republika dan taklshow yang diadakan dalam pameran ini, hadir sebagai pembicara, yakni Bapak Mauren Sitorus dari Dirjen Penyediaan, dan Bapak Syarif Burhanuddin dari Dirjen pembiayaan.
 
Dokumen Pribadi (pintu masuk Pameran)
Peran pemerintah dalam program sejuta rumah ini, yakni sebagai penyedia rumah bagi MBR. Melalui, rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta fasilitasi PSU bagi rumah umum dan komersial. Program ini berlandaskan UUD 1945, salah satunya pasal 28 H. Yang berbunyi "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan". Dan tentu saja ya, bahwa setiap orang atau keluarga dan rumah tangga Indonesia bisa menempati rumah yang layak huni.

Dari penyampaian Bapak Mauren dan Bapak Syarif, bahwa 250 juta penduduk Indonesia, baru 20% yang mampu menyediakan rumah layak sesuai ekonominya sendiri. Dan 80% belum mampu membeli rumah. Maka dari itulah, pemerintah mencanangkan Program Sejuta Rumah Untuk MBR.

Dan saat ini, pemerintah pun melalui Kementrian PU-PR telah membangun Rusunawa berbagai type, mulai dari rusunawa pesantren, mahasiswa, buruh, pekerja, PNS, TNI, dan POLRI di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Kebijakan Pembangunan Perumahan (dokumen pribadi)
Tapi satu hal yang perlu kita tahu, bahwa dalam program sejuta rumah ini, penerima bantuan, sama sekali tidak boleh menyewakan rumah. Jadi, rumah ini harus ditempati oleh penerima. 

Dalam program sejuta rumah untuk rakyat, berupa rumah sejahtera tapak dapat melalui KPR-FLPP (Kredit Pemilikan Rumah-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan sistem 1-5-20. Yang artinya uang muka 1%, tenor 5%, selama 20 tahun. FLPP ini merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian PU-PR. 

Kira-kira apa saja ketentuan KPR Sejahtera FLPP?

Untuk memperoleh berbagai informasi KPR FLPP masyarakat dapat menghubungi Bank Pelaksana dan pengembang yang membangun rumah. Bank pelaksana ini bisa meliputi Bank Umum (BTN, BNI, Mandiri, BRI, Artha Graha, Mayora), Bank Umum Syariah, hingga Bank Pembangunan Daerah. Dengan ketentuan:
  • Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
  • Jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.
  • Uang muka mulai 1%.
Dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp. 4.000.000.
  • Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat/Instansi tempat bekerja.
  • Belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk kepemilikan rumah.
  • Memiliki NPWP
  • Menyerahkan fotocopy (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan yang dipersyaratkan.

Antusias pengunjung Pameran dalam memperoleh Informasi (dokumen pribadi)
Memiliki rumah sepertinya bukan mimpi lagi, biarpun berpenghasilan rendah bisa juga memiliki rumah layak huni. Dengan fasilitas lengkap, juga terintegrasi dengan sarana transportasi massal, puskesmas, hingga sarana pendidikan. Selain itu, rumah pun memiliki akses mudah, sampai mendapat pelayanan prima. Enak bangetkan?

Melalui program sejuta rumah, memiliki hunian layak bukan hanya sekedar mimpi. Dan semoga program ini dapat terealisasi dengan baik, sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa memiliki rumah. Sehingga,kebahagiaan akan selalu terlukis, dimana keluarga itu tinggal dengan aman, nyaman, dan bahagia.


Sumber tulisan: Pameran Infrastruktur Kementrian PU-PR, katalog, dan talkshow.

15 komentar

  1. Untuk saat ini belum ada lanjutannya, ya? Mash rencana? Aku mau banget mah ...

    BalasHapus
  2. betul mbak Lis, punya rumah itu wajib hukumnya ya..apalagi saat ini ada program Pemerintah dengan cara kredit lunak bagi masyarakat berpenghasilan rendah...kayaknya semakin mudah saja ya punya rumah...

    * ingat perjuangan susahnya cari rumah sepuluh tahun yang lalu... :)

    BalasHapus
  3. Semangat baca syarat dan ketentuannya, tapi belum pasti ya mba lokasinya dimana-dimana hehe.. Semoga rencana ini lancar tanpa ada gangguan dari mafia-mafia *apaaah*

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja cepat terlaksana, dan memang sudah terbangun beberapa. Datang langsung ke Banknya mba

      Hapus
  4. Disini sudah banyak promosi dari para developer. Tapi baca-baca persyaratan di brosurnya harus PNS :( Haduh...padahal DP 1%nya itu menggiurkan banget :((
    *curcol
    *belumpunyarumahsoalnya :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ga harus PNS kok mba, coba saja datang ke Banknya langsung

      Hapus
  5. Semoga rakyatnya bnyk yg tau informasi ini ya...

    BalasHapus
  6. hemm menarik, semoga tepat sasaran untuk siapa saja yang berhak menikmati..

    BalasHapus
  7. semoga benar-benar yang membutuhkan yang mendapatkan fasilitas rumah bersubsidi ini ya mak..

    BalasHapus
  8. Syarat-syaratnya cukup mudah ya, mba. Tapi sayangnya, masih aja ada yang betah tinggal di daerah yang enggak layak, semacem di bantaran kali atau pinggiran rel kereta. :'(

    BalasHapus
  9. semoga rumah subsidinya segera terealisir dan dimanfaatkan yang tepat

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan memberikan komentar. Mohon maaf link hidup dan spam akan otomatis terhapus.